ONELI – Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dan beberapa pejabat PT Antam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budi Said merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun terkait transaksi jual beli emas Antam. Budi Said bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto didakwa melakukan transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan penjualan emas PT Antam.

Pengiriman 100 Kg Emas

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam. Emas tersebut dikirim tanpa perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas. Abdul Hadi Aviciena mengaku mengirimkan emas tersebut atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni, meskipun tidak sesuai prosedur.

Proses Pengiriman dan Pembayaran

Security Assistant Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam, Sutarjo, memberikan kesaksian bahwa 100 kg emas dikirim ke BELM Surabaya 01 pada 12 November 2018 tanpa ada pembayaran terlebih dahulu. Ahmad Purwanto dan Misdianto mengaku menyerahkan emas tersebut dengan keyakinan bahwa Eksi akan membayar pada sore harinya, namun pembayaran tidak pernah terjadi.

Kerugian Negara

Jaksa menyebutkan bahwa Budi Said telah menerima kelebihan emas seberat 58,135 kg yang tidak dibayar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Selain itu, Budi Said juga didakwa memberikan sejumlah uang dan mobil kepada beberapa pegawai Antam untuk memuluskan transaksi tersebut.

Tanggapan Abdul Hadi Aviciena

Abdul Hadi Aviciena, yang diperiksa sebagai saksi mahkota, mengaku bahwa pengiriman 100 kg emas tersebut dilakukan tanpa perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas. Ia juga mengakui bahwa permintaan emas dari Budi Said melalui Eksi Anggraeni dilakukan melalui telepon dan tidak sesuai prosedur.

Kesimpulan

Pertemuan antara jaksa dan Abdul Hadi Aviciena mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur dalam pengiriman 100 kg emas Antam ke BELM Surabaya 01. Pengiriman emas tersebut dilakukan tanpa perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas, serta tidak ada pembayaran terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun dan menunjukkan adanya kongkalikong antara Budi Said dan beberapa pejabat PT Antam. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut.

You May Also Like

More From Author