ONELI –Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengevaluasi wacana untuk mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc yang hanya beroperasi di tingkat daerah. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Latar Belakang:
KPU saat ini beroperasi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Namun, ada pandangan bahwa dengan menjadikan KPU sebagai badan ad hoc di tingkat daerah, biaya operasional dapat ditekan dan proses pemilu dapat lebih fokus pada kebutuhan lokal. Ide ini juga didorong oleh keinginan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah yang muncul selama pemilu.
Proses Evaluasi:
Komisi II DPR telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para ahli, akademisi, dan perwakilan dari KPU untuk membahas wacana ini. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk dampak finansial, efektivitas penyelenggaraan pemilu, dan potensi tantangan yang mungkin timbul.
Argumen Pro dan Kontra:
Para pendukung wacana ini berpendapat bahwa dengan menjadi badan ad hoc, KPU dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Selain itu, biaya operasional yang lebih rendah diharapkan dapat mengurangi beban anggaran negara. Namun, pihak yang kontra khawatir bahwa perubahan ini dapat mengurangi kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu, serta menimbulkan masalah koordinasi antara pusat dan daerah.
Pandangan Ahli:
Profesor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arief Budiman, menyatakan, “Mengubah KPU menjadi badan ad hoc di tingkat daerah bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi harus diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.” Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menambahkan, “Perlu ada kajian mendalam tentang bagaimana struktur dan fungsi KPU di daerah dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan integritas pemilu.”
Langkah Selanjutnya:
Komisi II DPR berencana untuk mengumpulkan lebih banyak masukan dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan akhir. Mereka juga akan melakukan uji coba di beberapa daerah untuk melihat efektivitas dari wacana ini. Jika terbukti berhasil, perubahan ini bisa menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
Kesimpulan:
Wacana untuk mengubah KPU menjadi badan ad hoc di tingkat daerah masih dalam tahap evaluasi dan memerlukan kajian yang mendalam. Meskipun memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, perubahan ini juga harus mempertimbangkan berbagai aspek lain untuk memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.