ONELI – Kasus korupsi yang melibatkan mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2024. Abdul Hadi didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Dakwaan ini bermula dari ketidakpatuhan Abdul Hadi dalam memonitor pelaksanaan stock opname di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada tahun 2018, yang menyebabkan kekurangan fisik emas sebesar 152,8 kilogram atau senilai Rp92,25 miliar.
Pembelaan Abdul Hadi
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Desember 2024, Abdul Hadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ia menyatakan bahwa kerugian negara sebesar 152,8 kilogram emas atau senilai Rp92 miliar bukanlah hal baru dan tidak pernah dilakukan audit terbaru oleh Kejaksaan. Menurutnya, kerugian ini telah dibebankan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama di PN Tipikor Surabaya pada tahun 2023.
Abdul Hadi juga menegaskan bahwa kerugian terkait selisih lebih emas sebesar 58,135 kilogram atau senilai Rp35,780 miliar bukanlah kerugian baru, melainkan bagian dari kerugian negara sebesar 152,8 kilogram emas. Ia menyebut bahwa tidak pernah ada audit yang dilakukan Kejaksaan terkait kerugian ini, sehingga dianggap ajaib jika kerugian negara bertambah tanpa adanya audit baru.
Tuntutan Hukum
Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan bahwa Abdul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Implikasi dan Pelajaran
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan audit yang ketat dalam manajemen keuangan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti emas. Ketidakpatuhan dalam melakukan stock opname dan pengawasan transaksi dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak reputasi perusahaan.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan, serta perlunya audit berkala untuk mencegah dan mengungkap praktik korupsi.
Penutup
Kasus korupsi yang melibatkan mantan GM PT Antam ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola aset perusahaan. Semoga dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.