ONELI – Artis Hana Hanifah kembali akan dipanggil oleh penyidik Polda Riau untuk pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sebelumnya, Hana Hanifah telah diperiksa selama 9 jam pada Kamis, 5 Desember 2024, dan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta dari kasus tersebut124.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, total uang yang diterima Hana Hanifah hampir mencapai Rp 900 juta. Namun, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah jumlah tersebut bisa lebih dari Rp 1 miliar12. “Dari pemeriksaan awal, total (uang) yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta. Nanti kita akan cek lagi atau pemeriksaan kedua. Kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar,” ungkap Nasriadi1.

Hana Hanifah menerima uang tersebut dari seseorang yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Pelaku menggunakan rekening orang lain yang dipinjam untuk diberikan kepada Hana Hanifah. Uang diterima secara bertahap oleh Hana Hanifah12. “Ini diterima HH (Hana Hanifah) dari satu orang secara bertahap. Yang jelas (pelaku) yang memberikan ke HH itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke HH,” kata Nasriadi1.

Soal peruntukan uang yang diberikan kepada Hana Hanifah, Nasriadi mengaku masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan memanggil kembali Hana Hanifah untuk pemeriksaan kedua. “Peruntukan uang masih kita dalami, karena HH belum selesai pemeriksaan. Nanti mau kita periksa lagi,” kata Nasriadi1.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dalam kasus ini, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Faktanya, pada tahun 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-1912.

Selain Hana Hanifah, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. Polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp 130 miliar12.

Hana Hanifah diperintahkan untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari aliran dana SPPD fiktif tersebut. “Saksi HHR kita minta untuk mengembalikan uang ratusan juta yang diterima soal SPPD Fiktif,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto14.

Dengan adanya pemanggilan kembali ini, diharapkan penyidik dapat mengungkap lebih banyak detail terkait peruntukan uang yang diterima Hana Hanifah dan memperjelas peran yang dimainkannya dalam kasus korupsi ini.

You May Also Like

More From Author