ONELI – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan penemuan pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pagar ini melintasi enam kecamatan dan menimbulkan berbagai spekulasi serta keluhan dari nelayan setempat. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara.

Penemuan Pagar Misterius

Pagar misterius ini pertama kali diketahui dari laporan masyarakat sekitar yang merasa kesulitan mencari ikan karena adanya pagar tersebut. Pagar ini membentang dari Muncung hingga Pakuhaji di Kabupaten Tangerang, Banten, dan melintasi enam kecamatan.

Tanggapan AHY

AHY menyatakan bahwa karena lokasi pagar berada di laut, maka hal ini menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia juga mengaku sedang mengecek lebih lanjut mengenai hal ini. AHY dan beberapa pejabat lainnya, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, mengaku tidak mengetahui lebih banyak tentang pagar misterius ini.

Tindakan KKP

Menanggapi penemuan ini, KKP langsung melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut. KKP memberikan waktu 10-20 hari bagi pemilik pagar untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak, pagar akan dicabut oleh pemerintah. KKP juga mengungkapkan bahwa pagar ini diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi.

Keluhan Nelayan

Para nelayan setempat mengaku kesulitan mencari ikan karena adanya pagar tersebut. Mereka sering menabrak pagar saat melaut, yang tentunya sangat mengganggu aktivitas mereka.

Investigasi Lebih Lanjut

KKP telah mengungkapkan kronologi penemuan pagar misterius ini dan berjanji akan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo untuk menangani masalah ini.

Kesimpulan

Penemuan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah. AHY mengakui bahwa hal ini menjadi tanggung jawab KKP dan berjanji akan mengecek lebih lanjut. Sementara itu, KKP telah melakukan penyegelan dan berencana untuk mencabut pagar jika tidak ada izin resmi yang ditunjukkan oleh pemiliknya. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

You May Also Like

More From Author