oneli.org – Jakarta, 27 Desember 2024 – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Satori, mengakui bahwa dirinya menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) untuk kegiatan di daerah pemilihan (dapil) nya. Pengakuan ini disampaikan saat Satori diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Latar Belakang Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap Satori dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana CSR BI untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana CSR BI seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan politik atau pribadi.
Pengakuan Satori
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Satori mengakui bahwa dirinya memang menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di dapil nya. “Saya mengakui bahwa dana CSR BI yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, saya gunakan untuk kegiatan di dapil saya,” ujar Satori.
Alasan Penggunaan Dana CSR
Satori menjelaskan bahwa penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan di dapil nya dilakukan dengan alasan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya. “Saya bermaksud baik untuk membantu masyarakat di dapil saya. Dana CSR BI saya gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang menurut saya bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial,” tambahnya.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengakuan Satori akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami pengakuan Satori dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana CSR BI, kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Marwata.
Dampak Pengakuan Satori
Pengakuan Satori ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak mengapresiasi kejujuran Satori, namun banyak juga yang mengkritik tindakan Satori yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan dana CSR BI. “Penggunaan dana CSR BI untuk kepentingan politik atau pribadi jelas melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan,” ujar salah satu pengamat politik.
Langkah Selanjutnya
KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Satori dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana CSR BI, Satori bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dan transparan dalam menangani kasus ini. Kami juga berharap masyarakat tetap mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi,” pungkas Marwata.
Kesimpulan
Anggota DPR RI Satori mengakui bahwa dirinya menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihannya. Pengakuan ini disampaikan saat Satori diperiksa oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Satori. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi masyarakat.