ONELI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa tidak terjadi penolakan dari pihak buruh dan pengusaha saat merumuskan upah tersebut.

“Pada saat rapat, alhamdulillah. Dari sisi pengusaha legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga nggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear,” kata Hari di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Penetapan UMP 2025 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,5% ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.

Rapat Masih Alot, Disnaker Ingatkan UMSP Jakarta 2025 Harus Ditetapkan Sebelum 1 Januari

Meskipun UMP 2025 telah ditetapkan, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 masih menjadi perdebatan alot. Hari Nugroho menyebutkan ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.

“Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP,” ungkapnya2. Beberapa sektor yang diperdebatkan termasuk otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, dan real estate.

Hari menambahkan bahwa penetapan UMSP harus dilakukan sebelum 1 Januari 2025 agar perusahaan dapat memberlakukannya untuk para pekerjanya. “Harusnya begitu (ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

Kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5% ini telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan naik menjadi 6,5% pada tahun 2025, yang lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menuturkan bahwa penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.

Kesimpulan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, dengan kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian rapat dan diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang tidak menunjukkan adanya penolakan signifikan. Namun, penetapan UMSP 2025 masih mengalami perdebatan alot antara pengusaha dan serikat pekerja, dan harus segera diselesaikan sebelum 1 Januari 2025. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

You May Also Like

More From Author