ONELI – Partai Golkar kembali menjadi sorotan setelah kepengurusan di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh mantan kadernya. Gugatan ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan mengenai legitimasi kepemimpinan Bahlil dan dampaknya terhadap partai.

Latar Belakang

Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Kepengurusan ini kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 22 Agustus 2024.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Gugatan terhadap kepengurusan Bahlil Lahadalia diajukan oleh mantan kader Partai Golkar, M Rafik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 22 Agustus 2024. Gugatan ini menyoal keabsahan hasil Munas XI yang menetapkan Bahlil sebagai Ketua Umum.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak untuk menerima gugatan tersebut. Tim hukum Partai Golkar menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam hukum acara perdata.

Respons Partai Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, memastikan bahwa gugatan terhadap kepemimpinan Bahlil Lahadalia akan ditolak. Menurutnya, kepengurusan baru Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta telah melalui mekanisme partai yang sah.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa urusan internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan melalui pengadilan umum. Penyelenggaraan Munas XI juga telah memenuhi syarat dan tidak ada gugatan di Mahkamah Partai.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Selain gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kepengurusan Bahlil juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Kadafi. Gugatan ini menyoal pengesahan kepengurusan Bahlil oleh Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Partai Golkar optimis bahwa gugatan ini akan ditolak. Sekjen Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa partai telah mempersiapkan diri dengan baik dan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mempertahankan kepengurusan Bahlil.

Penutup

Meskipun menghadapi berbagai gugatan, Partai Golkar tetap optimis dan siap meladeni setiap tantangan hukum yang datang. Kepengurusan di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia diyakini telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, Partai Golkar berharap dapat terus fokus pada agenda-agenda politik dan pembangunan nasional yang lebih besar.

You May Also Like

More From Author