ONELI – Pada tanggal 2 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Risnandar yang baru menjabat selama enam bulan ini diduga terlibat dalam pemotongan anggaran dan menerima jatah sebesar Rp 2,5 miliar. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang latar belakang, modus operandi, dan dampak dari kasus ini.
Latar Belakang
Risnandar Mahiwa dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Sebelumnya, Risnandar juga pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti. Dalam waktu singkat menjabat, Risnandar diduga melakukan tindakan korupsi dengan memotong anggaran dan menerima jatah sebesar Rp 2,5 miliar.
Modus Operandi
Modus operandi yang digunakan oleh Risnandar Mahiwa adalah dengan melakukan pungutan liar (pungli) pada anggaran yang ada. Dari hasil OTT, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar dari tangan Risnandar dan pihak-pihak terkait. Selain itu, KPK juga sedang mendalami penunjukan Risnandar sebagai Pj Walkot Pekanbaru dan bagaimana modus korupsi ini bisa terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Dampak dan Respons
Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan pemerintah. Pj Gubernur Riau memberikan respons terhadap penangkapan Risnandar dengan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran.
Penutup
Kasus jatah Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Risnandar Mahiwa menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. KPK terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan memberikan efek jera bagi pejabat publik yang terlibat dalam tindakan korupsi. Semoga dengan adanya kasus ini, integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.