oneli.org – Jakarta, 27 Desember 2024 – Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) mengumumkan bahwa pihaknya akan memantau 20 Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di wilayah Jabodetabek hingga Bali. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPS tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, KemenLH juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.

Latar Belakang Pemantauan

Pemantauan terhadap 20 TPS ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya volume sampah di beberapa wilayah, terutama di Jabodetabek dan Bali, yang merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi dan pariwisata yang tinggi. KemenLH berharap bahwa dengan pemantauan yang ketat, pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik dan efisien, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Tujuan Pemantauan

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KemenLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa tujuan dari pemantauan ini adalah untuk memastikan bahwa TPS di wilayah Jabodetabek hingga Bali telah memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami ingin memastikan bahwa TPS tersebut telah memenuhi standar operasional yang baik, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah,” ujar Rosa.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Rosa juga mengingatkan bahwa bagi TPS yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Sanksi pidana ini bisa berupa denda atau bahkan penjara bagi pengelola TPS yang tidak mematuhi aturan. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggar,” tegasnya.

Metode Pemantauan

Pemantauan akan dilakukan melalui serangkaian inspeksi dan audit yang dilakukan oleh tim dari KemenLH. Tim akan memeriksa berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk kondisi fasilitas, proses pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta metode pengolahan sampah yang digunakan. Selain itu, tim juga akan melakukan pengambilan sampel untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak mencemari lingkungan.

Harapan KemenLH

Rosa berharap bahwa dengan pemantauan yang ketat, pengelolaan sampah di TPS di wilayah Jabodetabek hingga Bali dapat dilakukan dengan lebih baik dan efisien. “Kami berharap bahwa pengelolaan sampah yang baik ini akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kesimpulan

KemenLH mengumumkan bahwa pihaknya akan memantau 20 TPS di wilayah Jabodetabek hingga Bali untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sanksi pidana bagi pelanggar, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik dan efisien, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

You May Also Like

More From Author